Ditujukan Untuk Memenuhi Tugas UTS
PSI
(Pengantar Studi Islam)
Dosen Pengampuh :
Dr.H.Amir Maliki Abitolkha, M.Ag
Dr.H.Amir Maliki Abitolkha, M.Ag
Oleh :
Bagus Waskito Utomo NIM D01212006
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
FAKULTAS TARBIYAH
PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
SURABAYA
2012
Hukum Operasi
Ganti Kelamin (Transeksual)
Alasan – alasan yang menyebabkan orang melakukan
Operasi Ganti Kelamin.
- Operasi penggantian jenis kelamin, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal;
- Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti alat kelamin yang tidak berlubang atau tidak sempurna;
- Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua organ/jenis kelamin.
Pertama: Masalah seseorang yang lahir dalam kondisi
normal dan sempurna organ kelaminnya yaitu penis (zakar) bagi laki-laki dan
vagina (farj) bagi perempuan yang dilengkapi dengan rahim dan ovarium tidak
dibolehkan dan diharamkan oleh
syariat Islam untuk melakukan operasi kelamin. Operasi kelamin yang hanya disandarkan pada keinginan
pribadi tanpa adanya suatu cacat pada sisi jasmani atau alat kelaminnya yang
membolehkan dilakukannya operasi tersebut maka hukumnya haram. Dan operasi
kelamin yang telah banyak dilakukan dan tidak mengandung unsur cacat secara
medis, tetapi hanya dimaksudkan untuk mempercantik diri dengan menampakkan
suatu bentuk tertentu dari kecantikannya, ataupun mengubah bentuk yang telah
ditetapkan oleh Allah atasnya maka hal ini tidak ada keraguan lagi tentang
keharamannya. Karena di dalamnya ada bentuk perusakan hukum syar’i dan unsur
penipuan serta membahayaan.
Adapun
hujjah yang digunakan oleh para ulama dalam masalah ini adalah sebagai berikut:
- Firman Allah Subhana Wa Ta’ala dalam surat Al-Hujurât: 13 yang menurut kitab Tafsir Ath-Thabari mengajarkan prinsip equality (keadilan) bagi segenap manusia di hadapan Allah dan hukum yang masing-masing telah ditentukan jenis kelaminnya dan ketentuan Allah ini tidak boleh diubah dan seseorang harus menjalani hidupnya sesuai kodratnya.
- Firman Allah Subhana Wa Ta’ala dalam surat An-Nisâ’: 119. Menurut kitab-kitab tafsir seperti Tafsir Ath-Thabari, Ash-Shawi, Al-Khazin (I/405), Al-Baidhawi (II/117), Zubadu At-Tafsir (hal.123) dan Al-Qurthubi (III/1963) disebutkan beberapa perbuatan manusia yang diharamkan karena termasuk “mengubah ciptaan Allah” sebagaimana yang dimaksud ayat di atas yaitu seperti mengebiri manusia, homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, pangur dan sanggul, membuat tato, mengerok bulu alis dan takhannuts (seorang pria berpakaian dan bertingkah laku seperti wanita layaknya waria dan sebaliknya).
- Hadits Nabi n: “Allah mengutuk para tukang tato, yang meminta ditato, yang menghilangkan alis mata, dan orang-orang yang memotong (pangur) giginya, yang semuanya itu untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.” (HR. Al-Bukhari).
4.
Dalil larangan
ini adalah hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jalan
Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu:
5.
لَعَنَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ
بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang menyerupai perempuan dan perempuan
yang menyerupai lelaki. (HR al-Bukhari: 4/38)
Oleh
karena itu kasus ini sebenarnya berakar dari kondisi kesehatan mental yang
penanganannya bukan dengan mengubah ciptaan Allah, melainkan melalui pendekatan
spiritual dan kejiwaan (spiritual and psychological therapy).
Kedua: Operasi kelamin yang bersifat perbaikan
(tashhih) atau penyempurnaan (takmil) dan bukan penggantian jenis kelamin,
menurut para ulama diperbolehkan secara hukum syar’i. Jika kelamin seseorang
tidak memiliki lubang yang berfungsi untuk mengeluarkan air seni dan mani baik
penis maupun vagina, maka operasi untuk memperbaiki atau menyempurnakannya
dibolehkan bahkan dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang normal karena
kelainan seperti ini merupakan suatu penyakit (aib) yang harus diobati.
Guna
menghindari hal ini, operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin boleh
dilakukan berdasarkan prinsip “Mashalih Mursalah”, karena kaidah
fiqih menyatakan “Adh-Dhararu Yuzal” (Bahaya harus dihilangkan) yang menurut
Imam Asy-Syathibi menghindari dan menghilangkan bahaya termasuk suatu
kemaslahatan yang dianjurkan syariat Islam.
Ketiga: Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda, yang
dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua organ/jenis kelamin
(penis dan vagina). Menurut Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqh
Al-Islami wa Adillatuhu bahwa jika selama ini penentuan hukum waris bagi orang
yang berkelamin ganda (khuntsa) didasarkan atas indikasi atau kecenderungan
sifat dan tingkah lakunya, maka setelah perbaikan kelamin menjadi pria atau
wanita, hak waris dan status hukumnya menjadi lebih tegas. Dan menurutnya
perbaikan dan penyempurnaan alat kelamin bagi khuntsa musykil (pemilik kelamin
ganda yang sulit diidentifikasi) sangat dianjurkan demi kejelasan status
hukumnya
A.
Dampak bagi Eropa
Pada abad pertengahan, dinasti Abbasiyah yang beribukota di Baghdad
sedang berada di puncak kejayaannya. Ilmu pengetahuan seperti filsafat,
astronomi, kedokteran, dan matematika mengalami perkembangan pesat. Sedangkan
pada saat yang bersamaan, Eropa masih diliputi dogma-dogma gereja yang sangat
ketat. Ilmuwan yang berani menentang gereja akan dihukum mati. Keadaan
masyarakatnya jauh tertinggal dari peradaban Islam, sampai ada sebuah pameo,
”Orang Islam sudah mengenal dokter ketika orang Kristen masih menyembahyangi
tulang para Santo untuk menyembuhkan orang sakit”.
Dengan adanya interaksi antara
orang Eropa dengan umat Islam, mendorong bangsa Eropa untuk belajar iptek. Pada
tahun 1400-an, dimulailah babak baru dalam sejarah Eropa yang disebut sebagai
zaman rennaisance (kebangkitan kembali). Pada masa ini kemajuan iptek
di Eropa mengalami perkembangan, sedangkan di dunia Islam justru mengalami
penurunan. Bukti yang masih bisa dilihat dari interaksi iptek antara Eropa dan
Islam adalah banyaknya kosakata bahasa Inggris yang berasal dari bahasa Arab
seperti rice (beras, nasi) berasal dari kata ar-ruuz, chemistry
(kimia)= al-kimiya, Logaritm= al-Khawarijm (nama seorang ahli
matematika), dll.
Perubahan nyata yang merupakan
akibat dari proses panjang Perang Salib ialah bahwa bagi Eropa, mereka sukses
melaksanakan alih berbagai disiplin ilmu yang saat itu berkempang pesat di
dunia Islam, sehingga turut berpengaruh terhadap peningkatan kualitas peradaban
bangsa Eropa beberapa abad sesudahnya. Mereka belajar dari kaum muslimin
berbagai teknologi perindustrian dan mentransfer berbagai jenis industri yang
mengakibatkan terjadinya perubahan besar-besaran di Eropa, sehingga peradaban
Barat sangat diwarnai oleh peradaban Islam dan membuatnya maju dan berada di
puncak kejayaan. Dengan demikian, Perang Salib itu telah mengembalikan Eropa
pada kejayaan, bukan hanya pada bidang material, tetapi pada bidang pemikiran
yang mengilhami lahirnya masa Renaisance. Hal tersebut dapat dipahami dari
kemenangan tentara Salib pada beberapa episode, yang merupakan stasiun
ekspedisi yang bermacam-macam dan memungkinkan untuk memindahkan khazanah
peradaban Timur ke dunia Masehi-Barat pada abad pertengahan.
Di bidang seni,
pada abad pertengahan kebudayaan Eropa dipengaruhi kebudayaan Islam. Hal itu
terlihat pada bentuk-bentuk arsitektur bangunan yang meniru arsitektur gereja
di Armenia dan bangunan pada masa Bani Saljuk. Juga model-model arsitektur
Romawi adalah hasil dari revolusi ilmu ukur yang lahir di Eropa Barat yang
bersumber dari dunia Islam.
B.
Dampak bagi dunia Islam
Bagi dunia Islam, Perang Salib telah menghabiskan asset kekayaan bangsa
dan mengorbankan putera terbaik. Ribuan penguasa, panglima perang dan rakyat
menjadi korban. Gencatan senjata yang ditawarkan terhadap kaum muslimin oleh
pasukan salib selalu didahului dengan pembantaian masal. Hal tersebut merusak
struktur masyarakat yang dalam limit tertentu menjadi penyebab keterbelakangan
umat Islam dari umat lain.
Walaupun
demikian, di sisi lain Perang salib membuktikan kemenangan militer Islam di
abad pertengahan, yang bukan hanya mampu mengusir Pasukan Salib, tetapi juga
pada masa Turki Usmani mereka mampu mencapai semenanjung Balkan (abad ke-14-15)
dan mendekati gerbang Wina (abad ke-16 dan 17), sehingga hanya Spanyol dan
pesisir Timur Baltik yang tetap berada di bawah kekuasaan Kristen.
Bid’ah menurut orang NO
Dalam kitab Risalah
Ahlussunnah wal Jama’ah karya Hadratusy Syeikh Hasyim Asy’ari, istilah
“bid’ah” ini disandingkan dengan istilah “sunnah”. Seperti dikutip Hadratusy
Syeikh, menurut Syaikh Zaruq dalam kitab ‘Uddatul Murid, kata bid’ah secara
syara’ adalah munculnya perkara baru dalam agama yang kemudian mirip dengan
bagian ajaran agama itu, padahal bukan bagian darinya, baik formal maupun hakekatnya.
Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW,” Barangsiapa memunculkan
perkara baru dalam urusan kami (agama) yang tidak merupakan bagian dari agama
itu, maka perkara tersebut tertolak”. Nabi juga bersabda,”Setiap
perkara baru adalah bid’ah”.
Menurut para ulama’, kedua
hadits ini tidak berarti bahwa semua perkara yang baru dalam urusan agama
tergolong bidah, karena mungkin saja ada perkara baru dalam urusan agama, namun
masih sesuai dengan ruh syari’ah atau salah satu cabangnya (furu’).
Bid’ah dalam arti lainnya adalah
sesuatu yang baru yang tidak ada sebelumnya, sebagaimana firman Allah S.W.T.:
بَدِيْعُ السَّموتِ
وَاْلاَرْضِ
“Allah yang menciptakan langit dan bumi”. (Al-Baqarah 2: 117).
“Allah yang menciptakan langit dan bumi”. (Al-Baqarah 2: 117).
Adapun bid’ah dalam hukum Islam
ialah segala sesuatu yang diada-adakan oleh ulama’ yang tidak ada pada zaman
Nabi SAW. Timbul suatu pertanyaan, Apakah segala sesuatu yang diada-adakan oleh
ulama’ yang tidak ada pada zaman Nabi SAW. pasti jeleknya? Jawaban yang benar,
belum tentu! Ada dua kemungkinan; mungkin jelek dan mungkin baik. Kapan bid’ah
itu baik dan kapan bid’ah itu jelek? Menurut Imam Syafi’i, sebagai berikut;
اَلْبِدْعَةُ ِبدْعَتَانِ :
مَحْمُوْدَةٌ وَمَذْمُوْمَةٌ, فَمَاوَافَقَ السُّنَّةَ مَحْمُوْدَةٌ وَمَاخَالَفَهَا فَهُوَ
مَذْمُوْمَةٌ
“Bid’ah ada dua, bid’ah terpuji dan bid’ah tercela, bid’ah yang sesuai dengan sunnah itulah yang terpuji dan bid’ah yang bertentangan dengan sunnah itulah yang tercela”.
“Bid’ah ada dua, bid’ah terpuji dan bid’ah tercela, bid’ah yang sesuai dengan sunnah itulah yang terpuji dan bid’ah yang bertentangan dengan sunnah itulah yang tercela”.
Sayyidina Umar Ibnul Khattab, setelah mengadakan
shalat Tarawih berjama’ah dengan dua puluh raka’at yang diimami oleh sahabat
Ubai bin Ka’ab beliau berkata :
نِعْمَتِ اْلبِدْعَةُ هذِهِ
“Sebagus bid’ah itu ialah ini”.
“Sebagus bid’ah itu ialah ini”.
Bolehkah kita mengadakan Bid’ah? Untuk menjawab
pertanyaan ini, marilah kita kembali kepada hadits Nabi SAW. yang menjelaskan
adanya Bid’ah hasanah dan bid’ah sayyiah.
مَنْ سَنَّ فِى
اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ
غَيْرِ اَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ
سُنَّةً سَيِئَةً فَعَلَيْهِ وِزْرُهَاوَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِاَنْ
يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا. القائى,
ج: 5ص:
76.
“Barang siapa yang mengada-adakan satu cara yang baik dalam Islam maka ia akan mendapatkan pahala orang yang turut mengerjakannya dengan tidak mengurangi dari pahala mereka sedikit pun, dan barang siapa yang mengada-adakan suatu cara yang jelek maka ia akan mendapat dosa dan dosa-dosa orang yang ikut mengerjakan dengan tidak mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun”.
“Barang siapa yang mengada-adakan satu cara yang baik dalam Islam maka ia akan mendapatkan pahala orang yang turut mengerjakannya dengan tidak mengurangi dari pahala mereka sedikit pun, dan barang siapa yang mengada-adakan suatu cara yang jelek maka ia akan mendapat dosa dan dosa-dosa orang yang ikut mengerjakan dengan tidak mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun”.
Apakah yang dimaksud dengan segala bid’ah itu sesat
dan segala kesesatan itu masuk neraka?
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ
“Semua bid’ah itu sesat dan semua kesesatan itu di neraka”.
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ
“Semua bid’ah itu sesat dan semua kesesatan itu di neraka”.
Mari kita pahami menurut Ilmu Balaghah. Setiap
benda pasti mempunyai sifat, tidak mungkin ada benda yang tidak bersifat, sifat
itu bisa bertentangan seperti baik dan buruk, panjang dan pendek, gemuk dan
kurus. Mustahil ada benda dalam satu waktu dan satu tempat mempunyai dua sifat
yang bertentangan, kalau dikatakan benda itu baik mustahil pada waktu dan
tempat yang sama dikatakan jelek; kalau dikatakan si A berdiri mustahil pada
waktu dan tempat yang sama dikatakan duduk.
Mari kita kembali kepada hadits.
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ
“Semua bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan itu masuk neraka”.
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ
“Semua bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan itu masuk neraka”.
Bid’ah itu kata benda, tentu mempunyai sifat, tidak
mungkin ia tidak mempunyai sifat, mungkin saja ia bersifat baik atau mungkin
bersifat jelek. Sifat tersebut tidak ditulis dan tidak disebutkan dalam hadits
di atas; dalam Ilmu Balaghah dikatakan, حدف الصفة على
الموصوف “membuang sifat dari benda yang bersifat”. Seandainya kita tulis
sifat bid’ah maka terjadi dua kemungkinan: Kemungkinan pertama :
كُلُّ بِدْعَةٍ حَسَنَةٍ ضَلاَ لَةٌ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ
“Semua bid’ah yang baik sesat, dan semua yang sesat masuk neraka”.
كُلُّ بِدْعَةٍ حَسَنَةٍ ضَلاَ لَةٌ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ
“Semua bid’ah yang baik sesat, dan semua yang sesat masuk neraka”.
Hal ini tidak mungkin, bagaimana sifat baik dan
sesat berkumpul dalam satu benda dan dalam waktu dan tempat yang sama, hal itu
tentu mustahil. Maka yang bisa dipastikan kemungkinan yang kedua :
كُلُّ بِدْعَةٍ سَيِئَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّاِر
كُلُّ بِدْعَةٍ سَيِئَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّاِر
“Semua bid’ah yang jelek itu sesat, dan semua
kesesatan itu masuk neraka”.
Jelek dan sesat paralel tidak bertentangan, hal ini
terjadi pula dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah membuang sifat kapal dalam
firman-Nya :
وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ
يَأْخُذُ كُلَّ سَفِيْنَةٍ غَصْبَا (الكهف:
79)
“Di belakang mereka ada raja yang akan merampas semua kapal dengan paksa”. (Al-Kahfi : 79).
“Di belakang mereka ada raja yang akan merampas semua kapal dengan paksa”. (Al-Kahfi : 79).
Dalam ayat tersebut Allah SWT tidak menyebutkan
kapal baik apakah kapal jelek; karena yang jelek tidak akan diambil oleh raja.
Maka lafadh كل سفينة sama dengan كل بد عة tidak disebutkan sifatnya, walaupun pasti
punya sifat, ialah kapal yang baik كل سفينة حسنة .
Selain itu, ada pendapat lain tentang bid’ah dari
Syaikh Zaruq, seperti dikutip Hadratusy Syaikh Hasyim Asy’ari. Menurutnya, ada
tiga norma untuk menentukan, apakah perkara baru dalam urusan agama itu disebut
bid’ah atau tidak: Pertama, jika perkara baru itu didukung oleh
sebagian besar syari’at dan sumbernya, maka perkara tersebut bukan merupakan
bid’ah, akan tetapi jika tidak didukung sama sekali dari segala sudut, maka
perkara tersebut batil dan sesat.
Kedua, diukur dengan kaidah-kaidah yang
digunakan para imam dan generasi salaf yang telah mempraktikkan ajaran sunnah.
Jika perkara baru tersebut bertentangan dengan perbuatan para ulama, maka
dikategorikan sebagai bid’ah. Jika para ulama masih berselisih pendapat
mengenai mana yang dianggap ajaran ushul (inti) dan mana yang furu’
(cabang), maka harus dikembalikan pada ajaran ushul dan dalil yang mendukungnya.
Ketiga, setiap perbuatan ditakar dengan
timbangan hukum. Adapun rincian hukum dalam syara’ ada enam, yakni wajib, sunah, haram, makruh, khilaful aula,
dan mubah. Setiap hal yang termasuk dalam salah satu hukum itu, berarti
bisa diidentifikasi dengan status hukum tersebut. Tetapi, jika tidak demikian,
maka hal itu bisa dianggap bid’ah.
Syeikh Zaruq membagi bid’ah dalam tiga macam;
pertama, bid’ah Sharihah (yang jelas dan
terang). Yaitu bid’ah yang dipastikan tidak memiliki dasar syar’i, seperti
wajib, sunnah, makruh atau yang lainnya. Menjalankan bid’ah ini berarti
mematikan tradisi dan menghancurkan kebenaran. Jenis bid’ah ini merupakan
bid’ah paling jelek. Meski bid’ah ini memiliki seribu sandaran dari hukum-hukum
asal ataupun furu’, tetapi tetap tidak ada pengaruhnya.
Kedua, bid’ah idlafiyah (relasional), yakni bid’ah yang disandarkan pada suatu praktik tertentu. Seandainya-pun, praktik itu telah terbebas dari unsur bid’ah tersebut, maka tidak boleh memperdebatkan apakah praktik tersebut digolongkan sebagai sunnah atau bukan bid’ah.
Ketiga, bid’ah khilafi (bid’ah yang diperselisihkan), yaitu bid’ah yang memiliki dua sandaran utama yang sama-sama kuat argumentasinya. Maksudnya, dari satu sandaran utama tersebut, bagi yang cenderung mengatakan itu termasuk sunnah, maka bukan bid’ah. Tetapi, bagi yang melihat dengan sandaran utama itu termasuk bid’ah, maka berarti tidak termasuk sunnah, seperti soal dzikir berjama’ah atau soal administrasi.
Kedua, bid’ah idlafiyah (relasional), yakni bid’ah yang disandarkan pada suatu praktik tertentu. Seandainya-pun, praktik itu telah terbebas dari unsur bid’ah tersebut, maka tidak boleh memperdebatkan apakah praktik tersebut digolongkan sebagai sunnah atau bukan bid’ah.
Ketiga, bid’ah khilafi (bid’ah yang diperselisihkan), yaitu bid’ah yang memiliki dua sandaran utama yang sama-sama kuat argumentasinya. Maksudnya, dari satu sandaran utama tersebut, bagi yang cenderung mengatakan itu termasuk sunnah, maka bukan bid’ah. Tetapi, bagi yang melihat dengan sandaran utama itu termasuk bid’ah, maka berarti tidak termasuk sunnah, seperti soal dzikir berjama’ah atau soal administrasi.
Hukum bid’ah menurut Ibnu Abd Salam, seperti
dinukil Hadratusy Syeikh dalam kitab Risalah Ahlussunnah Waljama’ah, ada lima
macam:
pertama, bid’ah yang hukumnya wajib, yakni melaksanakan sesuatu yang tidak pernah dipraktekkan Rasulullah SAW, misalnya mempelajari ilmu Nahwu atau mengkaji kata-kata asing (garib) yang bisa membantu pada pemahaman syari’ah.
Kedua, bid’ah yang hukumnya haram, seperti aliran Qadariyah, Jabariyyah dan Mujassimah.
Ketiga, bid’ah yang hukumnya sunnah, seperti membangun pemondokan, madrasah (sekolah), dan semua hal baik yang tidak pernah ada pada periode awal.
Keempat, bid’ah yang hukumnya makruh, seperti menghiasi masjid secara berlebihan atau menyobek-nyobek mushaf.
Kelima, bid’ah yang hukumnya mubah, seperti berjabat tangan seusai shalat Shubuh maupun Ashar, menggunakan tempat makan dan minum yang berukuran lebar, menggunakan ukuran baju yang longgar, dan hal yang serupa.
Dengan penjelasan
bid’ah seperti di atas, Hadratusy Syeikh kemudian menyatakan, bahwa memakai
tasbih, melafazhkan niat shalat, tahlilan untuk mayyit dengan syarat tidak ada
sesuatu yang menghalanginya, ziarah kubur, dan semacamnya, itu semua bukanlah
bid’ah yang sesat. Adapun praktek-praktek, seperti pungutan di pasar-pasar
malam, main dadu dan lain-lainnya merupakan bid’ah yang tidak baik
Bid’ah
menurut Muhammadiyah
Para ahli telah banyak
mendefisinikan arti atau makna bid’ah meskipun terjadi perbedaan lafalnya yang
kemudian menyebabkan perbedaan cakupan pada bagian-bagian pengertian bid’ah
tersebut, tetapi tujuan akhir dari pengertian bid’ah tersebut adalah sama. Jika
di tinjau dari sudut pandang bahasa, bid’ah adalah diambil dari kata bida’ yaitu
al ikhtira ‘/mengadakan sesuatu tanpa adanya contoh sebelumnya. Seperti yang
termaktub dalam Kitab Shahih Muslim bi Syarah Imam Nawawi dijelaskan sebagai
berikut:
والمراد
غالب البدع . قال أهل اللغة :
هي كل شيء عمل على غير مثال سابق
“Dan yang dimaksud bid’ah, berkata ahli bahasa, dia
ialah segala sesuatu amalan tanpa contoh yang terlebih dahulu”
Sedangkan jika ditujukan dalam hal ibadah
pengertian-pengertian bid’ah tersebut diantaranya:
البدعة: طريقة مستحدثة في الدين، يراد بها
التعبد، تخالف الكتاب، والسنة وإجماع سلف الأمة
“Bid’ah adalah suatu jalan yang diada-adakan
dalam agama yang dimaksudkan untuk ta’abudi, bertentangan dengan al Kitab (al
qur`an), As Sunnah dan ijma’ umat terdahulu“
البدعة
في مقابل السنة، وهي : (ما خالفت الكتاب
والسنة أو إجماع سلف الأمة من الاعتقادات والعبادات) ،
أو هي بمعنى أعم : (ما لم يشرعه الله من الدين..
فكل من دان بشيء لم يشرعه الله فذاك بدعة
Bid’ah adalah kebalikannya dari sunnah, dan dia
itu apa-apa yang bertentangan dengan al qur`an, as sunnah, dan ijma’ umat
terdahulu, baik keyakinnanya atau peribadahannya, atau dia itu bermakna lebih
umum yaitu apa-apa yang tidak di syari’atkan Allah dalam agama…maka segala dari
sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Allah maka yang demikian adalah bid’ah.
الْبِدْعَةُ
فِي الشَّرِيعَةِ إحْدَاثُ مَا لَمْ يَكُنْ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ تَعَالَى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Bid’ah dalam syari’ah adalah apa yang
diada-adakan yang tidak ada perintah Rasulullah shalallahu ta’ala ‘alaihi
sallam.
وَعَنْ
الْهَرَوِيِّ الْبِدْعَةُ الرَّأْيُ الَّذِي لَمْ يَكُنْ لَهُ مِنْ الْكِتَابِ
وَلَا مِنْ السُّنَّةِ
Dan dari al Harawi bahwa bid’ah ialah pendapat
pikiran yang tidak ada padanya dari kitab (al Qur`an) dan as Sunnah.
Ibnu Hajar al As Qalani dalam Fathul Bari
menjelaskan
والمراد
بقوله ” كل بدعة ضلالة ”
ما أحدث ولا دليل له من الشرع بطريق خاص ولا عام
“Dan yang dimaksud dengan sabdanya “Setiap bid’ah
adalah sesat” yakni apa yang diadakan dan tanpa dalil padanya dari syari’at
baik dengan jalan khusus maupun umum”
Menurut Ibnu Taimiyah:
‘ Bid’ah dalam agama ialah sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Allah dan
rasul-Nya yaitu tidak diperintahkan dengan perintah wajib atau perintah sunnah.
Adapun yang diperintahkan dengan perintah wajib dan sunnah serta diketahui
perintah-perintah tersebut dengan dalil-dalil syar’i, maka hal itu termasuk
yang disyari’atkan oleh Allah, meskipun terjadi perselisihan diantara ulama di
beberapa masalah dan sama saja, baik hal itu sudah diamalkan pada masa
Rasulullah atau tidak.
Menurut As-Syahtibi:
‘ Bid’ah adalah suatu cara di dalam agama yang diada-adakan (baru) menyerupai
agama dan dimaksudkan dalam melakukannya untuk bersungguh-sungguh dalam
beribadah kepada Allah ta’ala.
Menurut Ibnu Rajab: ‘ Yang dimaksudkan
dengan bid’ah adalah sesuatu yang diadakan tanpa ada dasarnya di dalam
syari’at. Adapun suatu yang ada dasarnya dalam syara’, maka bukan bid’ah
meskipun dikatakan bid’ah menurut bahasa.’
Menurut As-Suyuti: ‘ Bid’ah ialah
suatu ungkapan tentang perbuatan yang bertentangan dengan syari’at karena
menyelisihinya atau perbuatan yang menjadikan adanya penambahan dan pengurangan
syari’at. ‘
Ulama bersefaham bahwa dari beberapa pengertian
bid’ah tersebut diatas yang paling mengena pada maksud bid’ah yang dapat
dikatakan sesat adalah yang diartikan oleh Iman As- Syathibi. Dari
definisi-definisi tersebut dapat diambil pokok-pokok pengertian bid’ah menurut
syara sebagai berikut:
a. Bid’ah ialah sesuatu yang diadakan di dalam
agama. Maka tidak termasuk bid’ah sesuatu yang diadakan di luar agama untuk
kemaslahatan dunia seperti pengadaan hasil-hasil industri dan alat-alat untuk
mewujudkan kemaslahatan manusia yang bersifat duniawi.
b. Bid’ah tidak memiliki dasar yang menunjukkannya
dalam syari’at. Adapun hal-hal yang memiliki dasar-dasar syari’at, maka bukan
bid’ah meskipun tidak ada dalilnya dalam syari’at secara khusus. Contohnya pada
zaman kita ini orang yang membuat alat alat seperti kapal terbang, roket, tank,
dll. dari alat-alat perang modern dengan tujuan persiapan memerangi orang-orang
kafir dan membela kaum muslimin. Maka perbuatannya bukan bid’ah meskipun
syari’at tidak menjelaskannnya secara rinci, dan Rasulullah tidak menggunakan
alat-alat tersebut untuk memerangi orang-orang kafir. Tetapi membuatnya
termasuk dalam firman Allah secara umum, ” Dan persiapkanlah untuk
menghadapi mereka kekuatan apa saja.” (Al-Anfal : 60). Begitu pula
perbuatan-perbuatan lain yang semisal. Maka setiap sesuatu yang memiliki dasar
dalam syara’, ia termasuk syari’at dan bukan bid’ah.
c. Bid’ah di dalam agama kadang-kadang dikurangi dan
kadang-kadang ditambah, sebagaimana dijelaskan oleh As-Suyuti meskipun perlu
pembatasan bahwa sebab menguranginya adalah agar lebih mantap dalam beragama.
Adapun jika sebab menguranginya bukan agar lebih mantap dalam beragama, maka
bukan bid’ah. Seperti meninggalkan perintah yang wajib tanpa udzur. Itu disebut
maksiat bukan bid’ah begitu pula meninggalkan perkara sunnat tidak dianggap
bid’ah.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka bahwa bid’ah
itu hanya ada dalam hal agama/ibadah, ini sesuai dengan sabda Rasulullah
sholallahu ‘alaihi wasallam:
عَنْ
عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ أَحْدَثَ
فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Artinya: “Siapa yang membuat hal baru dalam ajaran
agama kami apa yang bukan bagian darinya, maka perbuatannya itu
tertolak.”
Dan dapat kita lihat keterkaitan antara hadist
diatas dengan hadist dibawah yaitu mengenai niat dalam beribadah:
Artinya: “Sesungguhnya segala amalan ibadah itu
tergantung dari niat.” Jadi para ulama bersepakat bahwa ciri amal ibadah
agar diterima oleh Allah adalah:
a. Meniatkan amal perbuatannya semata demi Allah SWT
dan ikhlas kepada-Nya
b. Amal ibadahnya itu dilakukan sesuai dengan tuntunan
syariat.
Oleh karena itu, saat Imam al-Fudhail bin Iyadh yang
beliau adalah gurunya Imam Asy Syafii, dan beliau juga adalah seorang faqih
yang zaahid, ditanya tentang firman SWT, “….supaya Dia menguji kamu, siapa
diantara kamu yang lebih baik amalnya….” (Al-Mulk:2), Penanya:
“Amal apakah yang paling baik ??” Beliau menjawab: “yaitu amal ibadah
yang paling ikhlas dan paling benar” Penanya: “Wahai Abu Ali
(al-Fudhail bin Iyadh), apa yang dimaksud dengan amal ibadah yang paling ikhlas
dan paling benar itu ?” Beliau menjawab: “Suatu amal ibadah,
meskipun dikerjakan dengan ikhlas, namun tidak benar maka amal itu tidak
diterima oleh Allah SWT. Kemudian meskipun amal ibadah itu benar namun
dikerjakan dengan tidak ikhlas juga tidak diterima oleh Allah SWT. Amal ibadah
baru diterima bila dikerjakan dengan ikhlas dan dengan benar pula. Yang
dimaksud dengan ikhlas adalah dikerjakan semata untuk Allah SWT dan yang
dimaksud dengan benar adalah dikerjakan sesuai dengan tuntunan Sunnah.
Dengan demikian nyatalah bahwa segala sesuatu itu
dianggap benar apabila ibadah dilakukan ikhlas dan sesuai dengan syari’at. Jika
ada ulama yang berani mengatakan bahwa jika kita beribadah asalkan dengan niat
yang ikhlas akan tetapi tidak dilakukan sesuai dengan syariat atau tidak ada perintahnya
mengenai peribadahan tersebut akan diterima oleh Allah maka kadar keilmuan
seorang ulama itu harus di pertanyakan. Bahkan ada pula sebagian dari para
ustadz-ustadz di daerah yang mereka berani sekali mengatakain asalkan niat
Lillahi Ta’aala maka segala sesuatunya itu bisa diterima atau ditolak itu
menjadi urusan Allah. Karena manusia hanya berusaha Allahlah yang menentukan.
Mereka (para ulama-ulama tersebut) lupa atau tidak mengetahui bahwa selain
ikhlas harus juga sesuai/diperintahkan oleh syari’at.
Setelah hal tersebut diatas kemudian timbul lagi
permasalahan baru yang disebut sebagai Bid’ah hasanah. Sebenarnya ungkapan
bid’ah hasanah ini muncul ketika Umar r.a mendapati suatu kaum muslimin pada
zamannya melakukan shalat tarawih pada malam bulan Ramadhan dengan
sendiri-sendiri dan bahkan ada yang berjama’ah hanya dengan beberapa orang saja
dan ada yang berjama’ah dengan jumlah besar. Keadaan ini terus berlangsung
hingga Amirul Mu’minin Umar r.a mengumpulkan mereka kepada satu Imam, lalu
beliau radhiallahu ‘anhu berkata: “Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini (shalat
taraweh secara berjama’ah)”.
Yang kemudian bisa dijadikan pertanyaan adalah
apakah benar qiyamul lail dengan berjama’ah di bulan Ramadhan itu temasuk
bid’ah yang dikatagorikan kepada bid’ah yang menyesatkan? Hal ini dijawab oleh
Syaikh Muhammd bin Shalih al Utsaimini bahwa hal tersebut bukan bid’ah akan
tetapi termasuk sunnah Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam, berdasarkan
hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan muslim dari Aisyah r.a, bahwa nabi
pernah melakukan qiyamul lail di bulan Ramadhan dengan para sahabat selama tiga
malam berturut-turut, kemudian beliau sholallahu ‘alaihi wasallam tidak
melakukannya pada malam berikutnya dan bersabda: “Sesungguhnya aku takut
kalau shalat tersebut diwajibkan atas kamu lalu kamu tidak akan sanggup
melaksakannya.”
Disini jelas sekali bahwa Umar r.a tidaklah
mengada-ada atau membuat ajaran baru berupa qiyamul lail dibulan Ramadhan
secara berjama’ah dengan satu imam, akan tetapi beliau r.a mencoba ingin
menyatukan orang-orang yang shalatnya bersendiri-sendiri dan sebagian yang lain
berjama’ah. Tidak mungkin apa yang Umar r.a ucapkan “Sebaik-baiknya bid’ah
adalah ini (shalat taraweh secara berjama’ah)” adalah bid’ah yang
sebagimana yang disabdakan Nabi: Setiap bid’ah itu adalah sesat.” Juga
sesuatu yang tidak mungkin jikalau Umar r.a melakukan sesuatu yang dilarang
oleh Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam, karena beliau adalah salah seorang
hamba dikalangan sahabat yang mendapat jaminan masuk surga dan beliau juga
dikatagorikan sebagai golongan generasi terbaik dan termasuk Khulafa Arasyidin
yang lurus dan adil.
Disamping itu pula ada pendapat imam Syafii yang
disalahkan artikan dari sebagian kaum muslimin yang kemudian dijadikan
kontrovesi dan perselisihan, dan sebagian para ulama berlindung pada qaul Imam
Syafi’ie ini. Yaitu tentang pembagian bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah sayyi‘ah
(buruk). Imam Syafi’I berkata:
عَنْ
حَرْمَلَة بْنِ يَحْيَ رَحِمَهُ اللهُ قَالَ : سَـمِعْتُ الشَّا فِعِيَّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى يَقُوْلُ :
اَلْبِدْعَةُ بِدْ عَتَانِ بِدْعَةٌ مَحْمُوْدَةٌ
وَبِدْعَةٌ مَذْمُوْمَةٌ فَمَا وَافَقَ السُّنَّةَ فَهُوَ مُحْمُوْدٌ وَمَا
خَالَفَ السَّنَّةَ فَهُوَ مَذْمُوْم .ٌ
Dari Harmalah bin Yahya rahihullah berkata: “Aku
mendengar as Syafi’ie rahimahullahu ta’ala berkata: Bid’ah ada dua, yaitu
bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela. Apa yang bersesuaian dengan sunnah
maka itu adalah terpuji dan apa yang bertentangan dengan sunnah berarti
tercela.”
وَقَالَ
الرَّبِيْعُ رَحِمَهُ اللهُ : قَالَ الشَّـافِعِيُّ
رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى : اَلْمُحْدَثَاتُ
مِنَ اْلاُمُوْرِ ضَرْبَانَ : اَحَدُهُمَا مَا
اَحْدَثَ يُخَالِفُ كَتَابًا اَوْ سُنَّةً اَوْاِجْمَاعًا اَوْ اَثَرًا فَهَذِهِ
الْبِدْعَةُ الضَّلاَلَةُ . وَالثَانِيْ مِنَ
الْخَيْرِ لاَ خِلاَفَ فِيْهِ لِوَاحِدٍ مِنْ هَذَا فَهِيَ غَيْرُ مَذْمُوْمَة.
Berkata Ar-Rabbi rahimahullah: Telah berkata
as-Syafi’ie rahimahullahu Ta’ala: perkara-perkara yang diadakan terbagi dua:
yang pertama apa yang di buat bertentangan dengan al-Kitab (al Qur’an), Sunnah,
Ijma atau atsar, maka inilah bid’ah yang sesat. Kedua apa yang di buat berupa
kebaikan yang tidak bertentangan dengan salah satu dari perkara (al Qur’ah,
Sunnah, Ijma, dan atu atsar) maka itu perbuatan yang tidak tercela.
“Bid’ah itu terbagi kepada yang baik dan yang buruk,
atau yang terpuji dan tercela. Dalam perkara ini, termasuklah setiap yang
diada-adakan selepas zaman Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam dan para
Khulafa Ar-Rasyidin”
Persoalan-persoalan qaul Imam Syafii ini telah
dijelaskan oleh salafus shalih, diataranya Abdul Qayyum bin Muhammad bin Nasir
as-Shaibani rahimahullahu dalam kitabnya اللمع فى
الرد على محسني البدع hal 36 – 37.
Beliau menjelaskan qaul Imam Syafii tersebut
diantaranya:
a. Tidak diterima seharusnya perkataan sesorang
manusia yang bertentangan dengan sabda Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam
walau siapapun orangnya. Sabda Nabi adalah hujjah bagi setiap orang dan bukan
perkataan seseorang itu menjadi hujjah untuk menentang/meninggalkan sabda Nabi
sholallahu ‘alaihi wasallam sedangkan nabi Muhammad sholallahu ‘alaihi wasallam
telah bersabda tentang bid’ah:
وَكُلَّ
بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ
Artinya: “Setiap bid’ah itu sesat dan setiap yang
sesat itu dari neraka.” Dalam hal ini juga Abdulah bin Abbas Radhiallahu ‘anhuma
berkata:
Artinya: Tidak ada pendapat seseorang (yang)
dapat diambil atau ditinggalkan kecuali sabda Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam.
Sebagai kesimpulan bahwa pendapat seseorang itu tidak bisa berketerusan
diterima bila bertentangan dengan sabda Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam.
c. Bagi siapa yang mau mencoba untuk memahami
tentang qaul Imam Syafii maka dia tidak akan ragu-ragu lagi bahwa yang
dimaksudkan dengan Imam Syafii bid’ah dari segi bahasa (لغوى) bukan syar’i (شرعي).
Ini berdalilkan kenyataan dari Imam Syafii sendiri sesungguhnya setiap
bid’ah dalam syara bertentangan dengan al Qur’an dan As-Sunnah. Imam Syafie
sendiri mengaitkan bid’ah yang baik dengan apa yang tidak bertentangan dengan
al Qur’an dan as-Sunnah karena setiap bid’ah bertentang dengan firman Allah dan
hadist Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam. Seperti firman-Nya
الْيَوْمَ
أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ
Artinya: Hari ini Aku telah sempurnakan bagi kamu
agamamu (Al Maidah: 3) dan juga sabda Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam:
مَنْ
أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Barang siapa yang membuat hal baru dalam ajaran
agama kami apa yang bukan bagian darinya, maka perbuatannya itu tertolak.” Lalu
yang sebenarnya yang dimaksudkan oleh Imam Syafie sebagai bid’ah
hasanah/mahmudah (baik/terpuji), yaitu pembukuan mushaf mushaf Al qur’an,
kitab-kitab hadist dan shalat tarawih, ini amat tepat menurut definisi bahasa
karena walaupun ia tidak ada contoh sebelumnya tetapi dia ada dasarnya dari
syara yakni uncapan dari para sahabat Rasul sholallahu ‘alaihi wasallam. Dan
juga pembinaan madrasah karena menuntut ilmu itu wajib menurut syara. Jadi
semua yang berkaitan dengan dunia yang tidak memudharatkan adalah sesuatu yang
baru lagi baik/terpuji karena tidak bertentangan dengan syara.
Penjelasan tersebut diatas menunjukan bahwa setiap
bid’ah yang dikatakan terpuji sebenarnya bukanlah bid’ah, karena ia tidak
melibatkan urusan agama hanya di sangka bid’ah lantaran kurang memahami istilah
bid’ah menurut bahasa dan syara. Adapun bid’ah yang dianggap sesat setelah
didapati secara qath’I ialah yang bertentangan dengan al Qur’an dan as sunnah
dan juga tiada dalil syara yang menyertainya.
d. Sebenarnya bagi ulama yang mengetahui pendirian
Iman Syafie rahimahullah yang tegas, beliau sangat teliti dalam mengikuti
Sunnah Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam dan sangat membenci kepada muqallid
(orang yang bertaqlid buta) dan orang yang menolak hadist Nabi sholallahu
‘alaihi wasallam. Maka sepatutnyalah seseorang itu tidak berprasangka
terhadapnya sehingga kita dapati pandangan beliau terhadap hadist sahih.
Terutama hadist ” Sesungguhnya setiap bid’ah itu sesat”. Maka dari itu
yang paling tepat dan benar ialah bahwa ucapan Imam syafie ini semestinya di
letakkan di tempat yang sesuai dengan hadist tersebut bukan dijadikan alasan
untuk menentang hadist tersebut, karena apa yang dimaksudkan Imam syafie ialah
bid’ah dari segi bahasa (lughah) bukan dari segi syara’ atau dalam
persoalan agama. Imam Syafie rahimahullah menegaskan:
قَالَ
الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى : اِذَا وَجَدْتُمْ فِى كِتَابِيْ خِلاَفَ سُنَّةَ رَسُـوْلَ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُوْلُوْا بِهَا وَدَعُوْا مَا قُلْتُه.ُ
“Apabila kamu temui di dalam Kitabku apa yang
bertentangan dengan sunnah Rasulullah, maka berkatalah (ambil/peganglah} kamu
dengan sunnah tersebut dan hendaklah kamu tinggalkan apa yang telah aku
katakan.”
Jika ditinjau dari segi bahasa bahwa sabda Nabi
sholallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi “Kullu” ini bermakna bahwa
setiap atau semua. Kata Kullu ini juga dapat dipahami “semua atau
setiap” seperti dalam Firman Allah surah Al Imran ayat 185, yang berbunyi ” Kullu
nafsin zaa iqotul maut yang artinya Setiap atau Semua yang bernyawa pasti
akan mati. Kullu disini mencakup segala-galanya, maka kata “Kullu”secara
sah dan secara nyata bahwa tidak ada benda yang benyawa yang tidak akan mati.
Jadi sabda Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam “Kullu
Bid’atin dhalalah” sudah tentu mencakupi semua bid’ah pasti sesat tanpa
harus adanya bid’ah yang baik dalam hal syara’. Dengan demikian jelaslah bahwa
semua dalil yang ada bersifat umum dan mutlak meskipun banyak tetapi tidak ada
pengecualian sedikitpun dan sudah menjadi ketetapan ilmu ushul bahwa setiap
kaidah syar’i yang umum atau dalil syar’i yang umum bila berulang-ulang di
banyak tempat dan mempunyai pendukung-pendukung, serta tidak ada pembatasan dan
tidak ada pengkhususan, maka hal tersebut menunjukkan tetap dalam keumumannya
Oleh karena itu tidak layak bagi ulama zaman
sekarang untuk berlindung dibalik ungkapan “Ini adalah bid’ah hasanah”
bila di kaitkan dengan hal ibadah karena tidak ada jaminan dari Nabi bahwa
ulama sekarang adalah sebaik-sebaiknya generasi yang disebutkan dalam sabda
Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam yang telah dijelaskan sebelumnya. Jadi
intinya perkataan seorang ulama boleh diterima atau di tolak terkecuali Sabda
Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam yang mengharuskan kita terima. Yang terpenting
adalah bagaimana beramal yang ikhlas dan sesuai dengan apa yang telah
disyari’atkan Allah dan Rasul-Nya.
Jihad dalam perspektif kemoderenan
Makna Jihad secara
bahasa (etimologis), jihad berarti bersungguh-sungguh. Dalam pengertian
syariyyah (istilah agama), jihad memiliki makna luas, yakni bersungguh-sungguh
dalam melaksanakan segala perintah Allah dan meninggalkan apa yang
dilarang-Nya. Dalam al Quran banyak ayat yang menegaskan pentingnya soal jihad.
Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan
Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah
benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik. (QS. Al-Ankabut: 69).
Di ayat lain, Allah SWT menegaskan bahwa jihad selalu terkait dengan iman dan hijrah (QS. 2 : 218 dan QS. 8 : 72). Hal ini menunjukkan perjuangan menegakkan agama Allah, hanya akan terwujud apabila dilandasi keimanan dan keinginan berhijrah, yaitu keinginan dan upaya meninggalkan perbuatan-perbuatan tercela yang serat dengan nilai-nilai kemaksiatan.
Abu Muhammad Sulaiman Ad Darani dalam kitabnya yang berjudul Thaharat Al Qulub, mengatakan “pengertian jihad itu mencakup segala bentuk upaya memerangi kebatilan dan kedzaliman, serta menegakkan kebenaran dan keadilan yang menjadi tujuan agama. Karena itu, jika tujuan tersebut dapat diwujudkan melalui dakwah dengan prinsip amar maruf nahi munkar (memerintahkan kebajikan dan mencegah keburukan), maka upaya ini harus ditempuh terlebih dahulu”.
Dari penjelasan tokoh sufi terkemuka ini, dapat disimpulkan dua hal. Pertama, jihad bukan tujuan, melainkan sarana untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Kedua, sebagai konsekuensinya jihad dengan kekerasan atau peperangan adalah alternative terakhir bila penyelesaian damai tak dapat ditempuh.
Menurut para ulama fikih (fuqaha) jihad memiliki banyak makna dan bentuknya pun sungguh beragam. Antara lain : Jihad melawan musuh, jihad melawan setan dan jihad melawan hawa nafsu. Sejalan dengan itu cendikiawan muslim Prof. DR. H. Azyumardi Azra menegaskan, jihad terbagi dua: jihad akbar, yakni jihad melawan hawa nafsu yang bisa tidak terkendali di dalam diri setiap Muslim; dan jihad asghar yakni perang melawan musuh-musuh Islam dan Muslimin.
Dari berbagai makna itu, jihad melawan hawa nafsu dinilai sebagai jihad yang paling berat. Itu sebabnya hawa nafsulah yang akan menentukan derajat kemulian manusia. Manusia akan menggapai derajat kemuliaan tertinggi dibandingkan dengan makhluk Allah yang lain, tatkala hawa nafsunya tunduk terhadap ajaran Allah dan Rasul-Nya. Begitu beratnya melawan hawa nafsu ini sampai-sampai Rasulullah Saw menyatakan kepada para sahabat setelah berakhirnya perang Badar, bahwa kamu Muslimin saat itu baru saja menyelesaikn jihad kecil (ashghar), yaitu perang Badar, menuju jihad yang lebih besar (akbar). Yang dimaksud Rasulullah adalah jihad melwan hawa nafsu. Kelak di hari akhir nanti, Allah SWT akan memanggil jiwa-jiwa yang tunduk dan patuh kepada-Nya dengan panggilan yang sangat indah, yaitu nafsul muthmainnah (jiwa yang tenang) sebagaimana tercantum dalam QS. 89 : 27-30.
Jihad di Era Modern, Futurolog (ahli masa depan) Muslim terkemuka asal Pakistan , Ziauddin Sardar, menegaskan “Jihad merupakan upaya yang terarah dan terus menerus untuk menciptakan perkembangan Islam”. Itulah yang disebut jihad fisabilillah atau berperang di jalan Allah.
Dalam era modern yang serba global ini sebenarnya kita juga bisa berjihad. Tentu jihadnya bukan dengan senjata atau bom. Kita sebagai umat Islam sudah saat memiliki semangat baru dalam mengggunakan kata jihad, seperti jihad al dakwah, jihad al tarbiyah, jihad bi al lisan, jihad bi al qolam, yakni jihad dengan perantara lisan dan pena, jihad intelektual. Jihad dapat pula dilakukan dengan harta benda yang disebut dengan jihad bi al amal
Di ayat lain, Allah SWT menegaskan bahwa jihad selalu terkait dengan iman dan hijrah (QS. 2 : 218 dan QS. 8 : 72). Hal ini menunjukkan perjuangan menegakkan agama Allah, hanya akan terwujud apabila dilandasi keimanan dan keinginan berhijrah, yaitu keinginan dan upaya meninggalkan perbuatan-perbuatan tercela yang serat dengan nilai-nilai kemaksiatan.
Abu Muhammad Sulaiman Ad Darani dalam kitabnya yang berjudul Thaharat Al Qulub, mengatakan “pengertian jihad itu mencakup segala bentuk upaya memerangi kebatilan dan kedzaliman, serta menegakkan kebenaran dan keadilan yang menjadi tujuan agama. Karena itu, jika tujuan tersebut dapat diwujudkan melalui dakwah dengan prinsip amar maruf nahi munkar (memerintahkan kebajikan dan mencegah keburukan), maka upaya ini harus ditempuh terlebih dahulu”.
Dari penjelasan tokoh sufi terkemuka ini, dapat disimpulkan dua hal. Pertama, jihad bukan tujuan, melainkan sarana untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Kedua, sebagai konsekuensinya jihad dengan kekerasan atau peperangan adalah alternative terakhir bila penyelesaian damai tak dapat ditempuh.
Menurut para ulama fikih (fuqaha) jihad memiliki banyak makna dan bentuknya pun sungguh beragam. Antara lain : Jihad melawan musuh, jihad melawan setan dan jihad melawan hawa nafsu. Sejalan dengan itu cendikiawan muslim Prof. DR. H. Azyumardi Azra menegaskan, jihad terbagi dua: jihad akbar, yakni jihad melawan hawa nafsu yang bisa tidak terkendali di dalam diri setiap Muslim; dan jihad asghar yakni perang melawan musuh-musuh Islam dan Muslimin.
Dari berbagai makna itu, jihad melawan hawa nafsu dinilai sebagai jihad yang paling berat. Itu sebabnya hawa nafsulah yang akan menentukan derajat kemulian manusia. Manusia akan menggapai derajat kemuliaan tertinggi dibandingkan dengan makhluk Allah yang lain, tatkala hawa nafsunya tunduk terhadap ajaran Allah dan Rasul-Nya. Begitu beratnya melawan hawa nafsu ini sampai-sampai Rasulullah Saw menyatakan kepada para sahabat setelah berakhirnya perang Badar, bahwa kamu Muslimin saat itu baru saja menyelesaikn jihad kecil (ashghar), yaitu perang Badar, menuju jihad yang lebih besar (akbar). Yang dimaksud Rasulullah adalah jihad melwan hawa nafsu. Kelak di hari akhir nanti, Allah SWT akan memanggil jiwa-jiwa yang tunduk dan patuh kepada-Nya dengan panggilan yang sangat indah, yaitu nafsul muthmainnah (jiwa yang tenang) sebagaimana tercantum dalam QS. 89 : 27-30.
Jihad di Era Modern, Futurolog (ahli masa depan) Muslim terkemuka asal Pakistan , Ziauddin Sardar, menegaskan “Jihad merupakan upaya yang terarah dan terus menerus untuk menciptakan perkembangan Islam”. Itulah yang disebut jihad fisabilillah atau berperang di jalan Allah.
Dalam era modern yang serba global ini sebenarnya kita juga bisa berjihad. Tentu jihadnya bukan dengan senjata atau bom. Kita sebagai umat Islam sudah saat memiliki semangat baru dalam mengggunakan kata jihad, seperti jihad al dakwah, jihad al tarbiyah, jihad bi al lisan, jihad bi al qolam, yakni jihad dengan perantara lisan dan pena, jihad intelektual. Jihad dapat pula dilakukan dengan harta benda yang disebut dengan jihad bi al amal
Dalam
kata-kata jihad bukan sekali-kali diartikan sebagai perang, melainkan
perjuangan tanpa senjata. Jihad bisa pula berbentuk perjuangan moral dan
spiritual. Kesemuanya itu termasuk ke dalam jihad fi sabilillah atau perang di
jalan Allah, yakni jalan kebenaran. Makna jihad perlu ditransformasikan menjadi
etos kerja modern
.jihad
dalam konteks sekarang adalah perwujudan dari upaya mobilisasi sumber daya,
baik sumber daya manusia, sumber daya material maupun sumber daya teknologi dan
kelembagaan.
Hal senada juga dikatakan oleh Menteri Sosial RI Bachtiar Chamsyah. Dalam bukunya yang berjudul Teologi Penanggulangan Kemiskinan, Bachtiar menuliskan bahwa jihad yang harus ditegakkan di era modern saat ini adalah jihad sosial. Mengapa? Karena saat ini yang menjadi problema rakyat Indonesia yang mayoritas Muslim adalah soal kemiskinan, KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), keterlantaran, krisis moral (akhlak), rehabilitasi berbagai korban bencana akibat banjir, tanah longsor, gempa bumi, kelangkaan pangan, kerawanan dan disintegrasi sosial akibat konflik berbau SARA, maraknya peredaran narkoba, meningkatnya tindak kriminalitas, menurunnya kualitas pendidikan dan kemampuan warga masyarakat dalam mengenyam pendidikan, tingginya angka pengangguran akibat PHK dan sebagainya.
Jihad sosial dimaksudkan sebagai upaya bersama sekuat tenaga, secerdas dan searif daya nalar dan semampu dana untuk berjuang mengatasi dan memberi solusi yang tepat terhadap berbagai masalah sosial, ekonomi, budaya, pendidikan, hukum dan sebagainya yang saat tengah melanda masyarakat kita.
Musuh utama yang paling mengancam eksistensi bangsa ini adalah kemiskinan, keterlantaran, kebodohan, ancaman disientegrasi, krisis akhlak, narkoba, korupsi, ketidak adilan sosial-ekonomi-politik-pendidikn dan hukum. Jadi, sasaran utama jihad sosial adalah penyelesaian berbagai persoalan tersebut, meskipun tidak seratus persen tuntas.
Jihad sosial bukanlah sebuah upaya justifikasi (pembenaran) suatu doktrin agama terhadap kebijkan dan tindakan pemerintah. Jihad sosial memang merupakan ajaran dasar dalam Islam. Jika di telusuri lebih dalam, baik dalam Al Quran maupun al hadis, perintah jihad tidaklah terbatas pada soal perang melainkan semua aspek kehidupan. Menuntut ilmu adalah jihad, berbakti pada orang tua adalah jihad, menafkahi keluarga adalah jihad, mengentaskan kemiskinan adalah jihad, memberdayakan kaum mustadafin juga jihad. Semuanya dapat dinilai sebagai jihad asalkan fi-sabilillah (dalam kerangka memperoleh ridha allah atau untuk kepentingan agama Allah SWT).
Hal senada juga dikatakan oleh Menteri Sosial RI Bachtiar Chamsyah. Dalam bukunya yang berjudul Teologi Penanggulangan Kemiskinan, Bachtiar menuliskan bahwa jihad yang harus ditegakkan di era modern saat ini adalah jihad sosial. Mengapa? Karena saat ini yang menjadi problema rakyat Indonesia yang mayoritas Muslim adalah soal kemiskinan, KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), keterlantaran, krisis moral (akhlak), rehabilitasi berbagai korban bencana akibat banjir, tanah longsor, gempa bumi, kelangkaan pangan, kerawanan dan disintegrasi sosial akibat konflik berbau SARA, maraknya peredaran narkoba, meningkatnya tindak kriminalitas, menurunnya kualitas pendidikan dan kemampuan warga masyarakat dalam mengenyam pendidikan, tingginya angka pengangguran akibat PHK dan sebagainya.
Jihad sosial dimaksudkan sebagai upaya bersama sekuat tenaga, secerdas dan searif daya nalar dan semampu dana untuk berjuang mengatasi dan memberi solusi yang tepat terhadap berbagai masalah sosial, ekonomi, budaya, pendidikan, hukum dan sebagainya yang saat tengah melanda masyarakat kita.
Musuh utama yang paling mengancam eksistensi bangsa ini adalah kemiskinan, keterlantaran, kebodohan, ancaman disientegrasi, krisis akhlak, narkoba, korupsi, ketidak adilan sosial-ekonomi-politik-pendidikn dan hukum. Jadi, sasaran utama jihad sosial adalah penyelesaian berbagai persoalan tersebut, meskipun tidak seratus persen tuntas.
Jihad sosial bukanlah sebuah upaya justifikasi (pembenaran) suatu doktrin agama terhadap kebijkan dan tindakan pemerintah. Jihad sosial memang merupakan ajaran dasar dalam Islam. Jika di telusuri lebih dalam, baik dalam Al Quran maupun al hadis, perintah jihad tidaklah terbatas pada soal perang melainkan semua aspek kehidupan. Menuntut ilmu adalah jihad, berbakti pada orang tua adalah jihad, menafkahi keluarga adalah jihad, mengentaskan kemiskinan adalah jihad, memberdayakan kaum mustadafin juga jihad. Semuanya dapat dinilai sebagai jihad asalkan fi-sabilillah (dalam kerangka memperoleh ridha allah atau untuk kepentingan agama Allah SWT).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar